pasang iklan
pasang iklan

Jumat, 26 Juni 2015

C. Perlindungan Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Prespektif Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

Terkait dengan hukum atau dalam hal aspek yuridis, merupakan hal yang tidak kalang pentingnya untuk di perhatikan oleh para investor asing yang ingin menanamkan  modalnya pada suatu negara. Hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk perlindungan hukum. Menurunya wibawa hukum dalam negeri akan mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada suatu negara.[1]
Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat bergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, ketiga unsur tersebut manjadi kian bertambah penting, antara lain dengan berkembangnya makanisme pasar.[2]

LATAR BELAKANG PENANAMAN MODAL ASING

Pembicaraan mengenai latar belakang penanaman modal asing di Indonesia, berkaitan erat dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman  modal asing yang pengaturanya sudah sejak lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena pada masa itu berkembang anggaopan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kekayaan alam indonesia.[1]

Kamis, 18 Juni 2015

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
ATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 29

Pada hari ini, Senin, tanggal enam  Juni  tahun dua ribu lima belas (16-06-2015)----------

Yang bertanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------------------
1.      Tuan UMAR , lahir di Purwokerto, pada tanggal sepuluh Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (10-03-1975), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0010/KTP/V/2010;---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri, dan bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Tart;----------------------------------------
2.      Berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan TARTO, lahir di Purwokerto, pada tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (11-01-1977), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa Rawalo Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 05. Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0011/KTP/VII/2010; ------------------------------
3.      secara bersama-sama bertindak selaku ahli waris almarhum BAYU;---------------------
Demikian berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para ahli waris tertanggal 27 Oktober 2014, yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Mersi nomor: 149/200/X/2014 dan dikuatkan oleh Camat Purwokerto Timur  nomor: 23/XII/2014/, tanggal 2 November 2014; ---------
untuk selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------

ANALISIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Penyelenggaraan pelayanan publik dalam era reformasi dewasa ini menjadi sebuah hal yang penting, gagasan-gagasan tentang bagaimana adanya reformasi birokrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang responsif sunggung sangat diperlukan. Dimana hal ini tidak terlepas demi terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governancer).
Selain itu, reformasi birokrasi juga menjadi sarana atau instrumen dalam mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu perlu adanya pegawai pemerintah yang memiliki kopetensi dan kemampuan yang mumpuni. Dalam Konteks  undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hal ini menjadi perhatian utama.
Maka dalam hal untuk mewujudkan adanya kopetensi yang baik dalam menciptakan pelayanan publik yang baik khususnya demi terciptanya good governance  maka salah satu instrumen yang ada dalam mewujudkan itu semua di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 diaturlah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia