pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 29 April 2015

MODUS BARU PENGEDARAN NARKOBA YANG MELIBATKAN PERDAGANGAN MANUSIA ( HIKMAH DI BALIK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI JILID 2)

menarik memang bila kita berbicara mengenai penegakan hukum terhadap putusan pengadilan terhadap terpidana mati kasus Narkoba. hal ini, menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat terutama menjelang eksekusi mati jilid 2 (dua). ada sebagaian kalangan yang pro dan kontra akan hukuman mati tersebut. bagi yang pro mereka menitikberatkan dengan beberapa alasan :

1. hukuman mati adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia
2. hukuman mati layak di berikan kepada suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa, termasuk
    narkoba.
3. Indonesia sudah memasuki tahap darurat narkoba, sehingga penerapan hukuman mati sudah layak
4. melindungi hak asasi manusia masyarakat pada umumnya

bagi yang kontra ada beberapa alasan :
1. hukuman mati sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman
2. melanggar Hak asasi manusia terpidana
3. hukuman mati tidak bisa lagi di evaluasi bila terjadi kesalahan dalam proses peradilan
4. proses peradilan di Indonesia masih carut marut dan tidak layak ada hukuman mati

pro kontra tersebut juga melibatkan beberapa kalangan di luar Indonesi, khususnya adalah negara-negara yang berkepentingan atas warga negaranya akan dihukum mati. seperti Australia, Filipina, Nigeria dan lainnya, juga ada kecaman kuat oleh Ban Ki Moon selaku sekjen PBB.

terlepas dari itu semua, disini penulis beranggapan bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah ranah penegakan kepastian hukum, dimana Indonesia juga mempunyai kedaulatan hukum sendiri yang tidak bisa dikurangi oleh pihak-pihak lain. maka sewajarnya hukuman mati tetap eksis dan berlaku dalam hukum positif Indonesia. namun, kaitanya dengan eksekusi mati jilid 2 (dua) ini, kepastian hukum dalam pelaksanaan hukuman mati, harus tetap memperjuangkan nilai-nilai keadilan, khususnya bagi salah satu terpidana mati Mary Jane, yang terindikasi kuat bahwa dia juga merupakan Korban Human Trafiking atau perdagangan manusia. dimana di negara asalnya Filipina, seorang telah menyerahkan diri terhadap pejabat setempat dan menyatakan dirinyalah yang bersalah dalam kaitanya dengan kasus Mary Jane. tentunya kepastian hukum adalah salah satu instrumen untuk mencapai keadilan, namun, kepastian hukum juga bisa melanggar nilai-nilai keadilan. maka PK untuk kedua kalinya layak dilakukan oleh Mary Jane ketika ada novum atau alat bukti baru, khususnya dalam perkembangan Peradilan di Filipina.

namun, yang menajadi perhatian penulis adalah, dalam perdagangan Narkoba Internasional sudah muncul modus baru yang dimana adanya unsur kejahatan perdagangan manusia dalam pengedaran narkoba. ini yang harusnya menjadi hikmah dan pembelajaran bagi BNN dan kita semua.

Selasa, 28 April 2015

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Fungsinya



Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan - badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai  dengan disahkannya Undang - Undang No. 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang - undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN  juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia  (HAM).
Peradilan Tata Usaha Negara adalah Salah satu usaha pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.[1] Sedangkan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.[2]
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]



[1] Lihat Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[2] Lihat Pasal 1 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[3] Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).

Unsur - unsur Keputusan Tata Usaha Negara



1.         Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tindakan hukum yang pada dasarnya juga merupakan Keputusan TUN yang dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam pengertian Keputusan TUN ini. Namun demikian bentuk tertulis tidak selalu disyaratkan dalam bentuk formal suatu Surat Keputusan Badan/Pejabat TUN, karena seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986, bahwa syarat harus dalam bentuk tertulis itu bukan mengenai syarat - syarat bentuk formalnya akan tetapi asal terlihat bentuknya tertulis, oleh karena sebuah memo atau nota pun dapat dikategorikan suatu Penetapan Tertulis yang dapat digugat (menjadi objek gugatan) apabila sudah jelas :
a.       Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
b.      Maksud serta mengenai hal apa isi putusan itu
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas bersifat konkret, individual dan final; dan
d.      Menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.
2.           Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan  salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau  Pejabat  TUN  dalam rangka pelaksanaan suatu bidang  urusan  pemerintahan.   Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 : “Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Badan atau Pejabat TUN disini  ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan Badan atau Pejabat TUN pada saat tindakan hukum TUN itu dilakukan. Sehingga apabila yang diperbuat itu berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku merupakan suatu pelaksanaan dari urusan pemerintahan, maka apa saja dan siapa saja yang melaksanakan fungsi demikian itu, saat itu juga dapat dianggap sebagai suatu Badan atau Pejabat TUN. Sedang yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak terbatas pada instansi - instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di Peratun.
3.         Berisi Tindakan Hukum TUN.
Suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan  Badan atau Pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN.
4.         Bersifat Konkret, Individual dan Final.

Keputusan TUN itu harus bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tapi berwujud atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya. Bersifat Individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju. Jadi sifat individual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang nyata dan ada. Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang definitif tersebut  ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final. 

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara[1]
Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :
1.         Hukum tertulis
Berupa tiap peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.         Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik.



[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36. 

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN ARTI PENTING CONTRACT DRAFTING


-      Bentuk –bentuk perjanjian ;
  • tertulis
  • tidak tertulis
-      Kontrak -------------à adalah sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, jadi kontrak  Lebih sempit dari perjanjian
-      Kontrak tidak lain adalah perjanjian (tertulis )  itu sendiri
     dimana dalam pasal 1233  KUH. Pdt disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan 
     dilahirkan  
     dari :
  1. Perjanjian
  2. Undang-undang
-       Apabila kita mengacu dari berbagai buku dan tulisan ilmiah, maka kata kontrak dapat diartikan :
“Sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis  sebagai suatu alat bukti  bagi para pihak yang berkepentingan  atau dengan kata lain kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut “
arti penting suatu kontrak adalah :
1.     untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan,
2.    Untuk mengetahui secara jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut,
3.    untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus, apa  yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,
4.    Untuk mengetahui syarat 2x berlakunya kontrak tersebut,
5.    Untuk mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum bila terjadi perselisihan antara para pihak,
6.    Untuk mengetahu kapan berakhirnya kontrak, atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut,
7.    Sebagai alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi,

8.    Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila terjadi perselisihan dikemudian hari

sumber : catatan kuliah praktik kontrak pak Prian

contoh surat kuasa khusus

SURAT KUASA


Yang bertandatangan dibawah ini :                                                                           
Nama Jabatan              : Kepala Desa Widodomartani
Berkedudukan            :Jl. Desa widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam hal ini telah memilih domisili hukum pada alamat kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada :                                       
  1. Fajar Sutrisno, S.H. M. Hum
  2. Sudarsono S.H M. Hum
            Kewarganegara Indonesia, Advokat/ Pengacara/ Konsultan hukum yang beralamat di Bausasran DN III/978 Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta_______________________________________________________________
            ___________________________KHUSUS                                                            
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai tergugat dalam sengketa No.:01/G/2009/PTUN.Y.K. melawan Suwadi Cipto Suharto. Sebagai Penggugat   ______
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, jawaban menghadap dan menghadiri persidangan, membuat duplik, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, menyatakan Banding, membuat Memori Banding, menyatakan Kasasi dan membuat Memori Kasasi atau singkatnya mengambil segala tindakan yang penting dan berguna bagi pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.                                                                  
      Yogyakarta, 23 Februari 2009
Penerima Kuasa


Suwadi Cipto Suharto
Pemberi Kuasa


Kepala Desa widodomartani


Sabtu, 11 April 2015

KEWENANGAN PENGUJIAN TAP MPR DALAM 
                               PRESPEKTIF HUKUM PERUNDANG UNDANGAN                                                                    
(Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011)
Oleh : Dwiky Agil Ramadhan[1]

I. PENDAHULUAN
Dewasa ini, perkembangan hukum perundang-undangan di Indonesia berkembang dengan dinamis, terutama dalam bentuk dan hirarki peraturan perundang-undangan. Perkembangan yang sangat terlihat adalah bagaimana kedudukan TAP MPR yang dalam perkembangan hukum di Indonesia hilir masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1) TAP MPR  masuk lagi dalam hirarki perturan perundang-undangan. Namun, yang menjadi permasalah setelah masuknya TAP MPR dalam sistem peraturan perundang-undangan adalah bagaimana status pengujian TAP MPR yang ada, khususnya bilamana TAP MPR itu bertentangan dengan Konstitusi. Lembaga mana yang berhak atau berwenang menguji TAP MPR ? maka,berangkat dari permasalahan tersebut, dalam tulisan ini berusaha menjawab siapa lembaga yang berwenang dalam menguji TAP MPR.

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia