pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 24 Maret 2015

KONSEP PEMIKIRAN NEGARA HUKUM

Istilah negara hukum sendiri sering disamakan dengan konsep rechtstaat dan negara hukum adalah terjemahan dari rechtstaat.[1] Negara hukum ialah negara dimana pemerintah dan semua pejabat-pejabat hukum mulai dari Presiden, Hakim, Jaksa, anggota-anggota legislative, semuanya dalam menjalankan tugasnya didalam dan diluar jam kantornya taat kepada hukum.  Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi hukum, dan mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.[2] Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat.[3]

Namun, negara hukum juga dibedakan menjadi dua konsep, dimana dalam konsep eropa kontinental dinamakan “Rechtstaat”, dan juga dalam konsep Anglo Saxion yang sering kita kenal dengan dana “  The Rule Of Law”.  Dimana dalam kedua konsep negara hukum tersebut mempunyai dua konsepsi yang berbeda.  The Rule of Law dalam lberbagai literatur memiliki pengertian yang sama dengan negara hukum, demikian juga dengan Rechtsaat

Sabtu, 21 Maret 2015

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI ATAU SARJANA



Negara merupakan organisasi tertinggi diantara satu kelompok  atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup  di di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[1] Namun, kita juga dapat melihat beberapa pengertian lain yang diungkapkan oleh beberapa sarjana sebagaimana yang dikutip oleh Max Boli Sabon, dkk sebagai berikut :[2]

Minggu, 15 Maret 2015

Sekilas Teori Peraturan Perundang-Undangan



Pada negara yang berdasarkan atas hukum, maka semua aturan harus didasarkan pada huku yang berlau. Demikian juga setiap jenis peraturan harus dirancang, dikonsep, dan diundangkan secara benar serta berdasarkan prosedur atau tata cara yang sah.

Berkaitan dengan norma hukum dan tata urutan atau hirarkinya, Hans Kelsen mengemukakan mengenai teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufenbautheorie) yakni :

“norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam satu hirarki tata susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar (groundnorm).:”[1]

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia