pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 28 Januari 2015

TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS HAK IMUNITAS PEMIMPIN KPK



LATAR BELAKANG

Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa.

Selasa, 27 Januari 2015

PERMASALAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA



Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.[1]
Selain itu, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa.[2] 
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas Korupsi tersebut, dengan adanya beberapa institusi penegak hukum dewasa ini, sebut saja adanya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, juga di bantu beberapa institusi atau lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan ( PPATK ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan lain sebagainya, serta adanya peran serta dari masyarakat. namun demikian, bukan berarti dalam pemberantasan korupsi berjalan dengan baik tanpa halangan dan rintangan.

Sumber Hukum dan Asas Hukum pengangkutan




              A.  Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum. Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.

            B.  Klasifikasi pengangkutan:

Pengangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya (modes of transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai berikut:
1. Dari segi barang yang diangkut, transportasi meliputi:
a   .       Angkutan penumpang (passanger);
b   .      Angkutan barang (goods);
c   .       Angkutan pos (mail);

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia