pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 25 Desember 2014

Pengertian, dan Ruang Lingkup Viktimologi



Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.[1]
Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.[2] Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris Victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan.[3]



Menurut J.E Sahetapy[4] pengertian Viktimologi adalah ilmu atau disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek, sedangkan menurut Arief Gosita Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.
Korban juga didefinisikan oleh van Boven[5] yang merujuk kepada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai berikut :

Orang yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya, baik karena tindakannya (by act) maupun karena kelalaian (by omission)

Sedangkan ruang lingkup kajian kriminologi, menurut J.E. Sahetapy[6] ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pola korban kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Objek studi atau ruang lingkup viktimologi menurut Arief Gosita[7] adalah sebagai berikut :

a.       Berbagai macam viktimisasi kriminal atau kriminalistik;
b.      Teori-teori etiologi viktimisasi kriminal;
c.       Para peserta terlibat dalam terjadinya atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal atau kriminalistik, seperti para korban, pelaku, pengamat, pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim, pengacara dan sebagainya;
d.      Reaksi terhadap suatu viktimisasi kriminal;
e.       Respons terhadap suatu viktimisasi kriminal argumentasi kegiatan-kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi, suatu usaha-usaha prevensi, refresi, tindak lanjut (ganti kerugian), dan pembuatan peraturan hukum yang berkaitan;
f.       Faktor-faktor viktimogen/kriminogen.

Selain itu, viktimisasi juga dapat berkaitan dengan permasalahan ekonomi, politik dan sebagainya, seperti yang diungkapkan menurut J.E. Sahetapy, dimana be beliau berpendapat sebagai berikut[8] :

a.       Viktimisasi politik, dapat dimasukan aspek penyalahgunaan kekuasaan, perkosaan hak-hak asasi manusia, campur tangan angkatan bersenjata diluar fungsinya, terorisme, intervensi, dan peperangan lokal atau dalam skala internasional;
b.      Viktimisasi ekonomi, terutama yang terjadi karena ada kolusi antara pemerintah dan konglomerat, produksi barang-barang tidak bermutu yang merusak kesehatan, termasuk aspek merusak lingkungan hidup;
c.       Viktimisasi keluarga, seperti perkosaan, penyiksaan, terhadap anak atau istri dan menelantarkan kaum manusia lanjut atau orang tuanya sendiri;
d.      Viktimisasi media dalam hal ini disebut penyalahgunaan obat bius, alkoholisme, malpraktik di bidang kedokteran dan lain-lain;
e.       Viktimisasi yuridis, dimensi ini cukup luas, baik yang menyangkut aspek peradilan dan lembaga pemasyarakatan maupun yang menyangkut dimensi diskrimiasi perundang-undangan, termasuk menerpkan kekuasaan dan stigmisasi, kendatipun sudah diselesaikan aspek peradilan


[1] Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hlm 43
[2] Ibid hlm, 43
[3] Arief Gosita, Masalah Korba Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993, hlm, 228
[4] J.E. Sahetapy, Bungai Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995, hlm. 158
[5] Rena Yulia, op.cit, hlm 50-51. 
[6] Ibid, hlm ,45
[7] Ibid, hlm 45-46
[8] Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006, hlm 22. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia