pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 10 April 2014

Prosedur Dan Sistem Perubahan UUD 1945



Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.[1] Berdasarkan arti tersebut prosedur perubahan Undang-Undang Dasar dapat diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan perubahan Undang-Undang Dasar dan langkah demi langkah dalam rangka melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.


mengenai sitem dan prosedur perubahan, ada empat macam cara perubahan :
a. perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi  menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b. perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melalui referendum. 
c. perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.
d. perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

            Terkait proses Perubahan Undang-Undang Dasar, secara eksplisit diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1)      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2)      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3)      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5)      Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dari pasal tersebut, maka dapat disimpulkan: pertama, bahwa wewenang untuk mengubah Undang-Undang Dasar berada di tangan MPR. MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah. Melihat susunan MPR tersebut dapat disimpulkan bahwa lembaga negara tersebut merupakan penjelmaan rakyat Indonesia. Dengan kata lain, dapat dikemukakan bahwa menetapkan serta mengubah Undang-Undang Dasar berada di tangan satu lembaga negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lembaga-negara ini menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 diberi kekuasaan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat. Kedaulatan yang berada di tangan rakyat ini dilakukan hanya dan oleh satu badan atau lembaga-negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.  Itulah sebabnya, oleh Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tentang Sistem Pemerintahan Negara dikatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut merupakan penjelmaan rakyat Indonesia. Kedua, menurut sistem ketatanegaraan seperti dianut Undang-Undang Dasar, MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai tugas serta wewenang tertentu. Salah satu wewenangnya seperti dinyatakan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah mengubah Undang-Undang Dasar, disamping terdapat kewenangan yang lain yang tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar 1945.   Ketiga, mengenai prosedur pengambilan keputusan Dalam Pasal 37 UUD diatur bahwa perubahan Undang-Undang Dasar sah apabila diterima oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Namun, di dalam Ketatapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, juga menentukan bahwa pengambilan keputusan secara lain, yaitu mufakat disamping dengan suara terbanyak.
Suara terbanyak yang dimaksud dalam hal ini, seperti halnya yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri M.,S.H.  suara terbanyak dapat berupa :
1. suara terbanyak (yang) ditentukan.
2. sekurang-kurangnya ½ ditambah Satu.
3. lebih dari setengah.
4. suara terbanyak biasa.[2]
Mengenai cara pemungutan suara, ditempuh pasal 92 ayat (3) Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 menentukan enam macam cara, yaitu:
1. dengan lisan;
2. dengan mengacungkan tangan;
3. dengan berdiri;
4. dengan tertulis;
5. dengan pindah tempat; dan
6. dengan pemanggilan nama.[3]
            Apabila masalah prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut direnungkan, maka walaupun sudah dilengkapi dengan Ketetapan MPR – hukum tata negara dan atau hukum konstitusi, Indonesia hanya mengatur tiga macam prosedur, yaitu:
1. mengenai kuorum sidang-sidang MPR
2. mengenai pengambilan keputusan MPR dalam mengubah Undang-Undang Dasar, yang     dapat dilakukan:
2.1 dengan berdasarkan mufakat; dan
2.2 dengan berdasarkan suara terbanyak[4]

Di samping prosedur dalam pasal 37 UUD 1945 maupun dalam ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak ditemukan ketentuan tentang sistem yang dianut dalam mengubah Undang-Undang Dasar. Hal ini berbeda dengan yang tercantum dalam Konstitusi Kerajaan Belanda dan Konstitusi Kerajaan Amerika Serikat. Dalam Konstitusi Kerajaan Belanda masalah tersebut tersurat dalam perkataan “..en bij de Grondwet gevoegd..” tercantum dalam pasal 212 (205). Dalam pada itu, sistem perubahan dalam Konstitusi Amerika Serikat tersimpul dalam anak kalimat yang berbunyi “..as part of this constitution..” yang tercantum dalam Article V Konstitusinya. Seperti telah diketahui, Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkan oleh  the founding fathers” dinyatakan sebagai “fundamental law” dalam negara.
Walaupun seperti telah diuraikan, Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tidak mengatur secara tegas tentang bagaimana sistem yang ditempuh dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.


[1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 899.
[2] Sri Soemantri, Op.Cit., hlm. 159.
[3]  Sri Soemantri, Ibid, hlm. 159.
[4]  Sri Soemantri, Ibid.

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia