pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 31 Juli 2013

Polisi Cilacap Telisik Pemasok Narkoba Freddy

Polisi Cilacap menindaklanjuti ihwal ditemukannya sabu-sabu yang ditemukan di celana dalam narapidana vonis mati, Freddy Budiman. Tig paket sabu-sabu itu ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, saat pemindahan Freddy dari LP Cipinang, Selasa 30 Juli 2013.

"Terkait dengan temuan ini, satuan narkoba Polres Cilacap langsung  melakukan pemeriksaan terhadap Freddy," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Jawa Tengah, AKP Anung Suyadi.

Hasil pemeriksaan terhadap Freddy, polisi akan melakukan pengembangan siapa penyuplai sabu kepada gembong ekstasi itu.

Pihaknya baru tahu Freddy membawa sabu saat dihubungi petugas LP bahwa ditemukan tiga paket sabu-sabu sekitar 1 gram yang disimpan di celana dalam Freddy. Anung juga mengaku tak diberitahu perihal pemindahan Freddy dari Lapas Cipinang ke LP Batu Nusakambangan. 

"Kalau dilibatkan satuan narkoba Polres Cilacap tentunya akan memeriksa di Dermaga Wijayapura, sehingga tidak sampai ditemukan di dalam Nusakambangan," katanya.

Rencanannya Kepala Lapas Batu Nusakambangan bersama dengan Kapolres Cilacap akan bersama-sama memberikan keterangan esok hari setelah dilakukan pemeriksaan terkait dengan ditemukannya sabu-sabu itu.

Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba dipergoki petugas membawa tiga paket narkoba jenis sabu dan tiga buah sim card. Barang haram itu ditemukan petugas saat menggeledah Freddy setibanya di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juli 2013,

"Benar, ditelanjangi ditemukan (sabu) di celana dalamnya," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Dirjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi kepada VIVAnews.

Akbar mengatakan, petugas masih mendalami bagaimana Freddy bisa membawa 3 paket sabu dan 3 sim card ke Nusa Kambangan. Padahal kata Akbar, saat Freddy dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan dilakukan secara cepat dan pengawalan ketat aparat kepolisian. (umi)

sumber : vivanews

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

REFORMASI HUKUM YANG TAK KUNJUNG DATANG

Saat ini banyak orang-orang yang mengucapkan jargon "Reformasi Hukum", itu di ucapkan oleh banyak pihak baik itu masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, para penegak hukum dan bahkan semuanya baik itu dari presiden sampai petani di desa.

Tapi kenapa jargon "Reformasi Hukum" yang di suarakan oleh banyak pihak ini tidak kunjung terlaksana? hal ini yang harus kita pahami benar sehingga "Reformasi Hukum" benar-benar terlaksana.

Banyak sebab yang menjadi latar belakang kenapa "Reformasi Hukum" tak kunjung datang dan memperbaiki negeri yang kita cintai ini, antara lain :
  1. ada beberapa oknum baik itu dalam akademisi, penegak hukum, mahasiswa dll. sebagainya masih belum memahami apa itu "Reformasi Hukum" sehingga dengan pemahaman yang salah malah akan menimbulkan permasalahan hukum tambah rusak seperti benang kusut
  2. ada beberapa oknum, baik itu penegak hukum, akademisi, masyarakat, dll. sengaja untuk memperkeruh sistem hukum di negeri ini dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok
  3. ada beberapa oknum penggiat reformasi hukum baik itu dari kalangan manapun, tetapi tidak bergerak secara nyata, kalo anak sekarang bilang "omdo" (ngomong doang)
  4. lalu dari aspek penegak hukumnya sendiri ada beberapa oknum yang kurang berkompeten dalam sistem hukum sehingga menghambat "Reformasi Hukum" 
  5. juga dilihat dari si pembuat hukumnya sendiri apakah mereka mampu membuat peraturan yang mampu menjadi payung hukum demi terciptanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian. yang boleh kita ambil contoh : siapa si yang berkompeten membuat UU dalam pemerintahaan negeri ini? yang sewajarnya bisa membuat UU kan para ahli hukum, tapi kenapa dalam DPR sangat sedikit ahli hukum, malah kebanyakan artis yang sebagian besar tak mengetahui apa2 tentang hukum itu sendiri.
  6. lalu dilihiat juga dari hasil produk hukumnya sendiri, kalo dalam pembuatanya bermasalah, lalu secara logika pasti produk hukumnya juga bermasalah
  7. dilihat juga dari aspek masyarakat sendiri, sebagian masyarakat kita tidak melak tentang hukum itu sendiri, sehingga tidak menunjang "Reformasi Hukum" dalam negeri ini.
oleh karena banyak masalah dan hambatan di negeri yang kita cintai ini dalam "Reformasi Hukum" hal ini tidak akan terjadi apabila semua komponen tidak bekerja secara serempak dan dalam satu pemahaman yang sama, oleh karena itu setidaknya penulis mencoba memberikan gambaran pada seluruh segenap bangsa Indonesia untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan "Reformasi Hukum" mulai detik ini, demi terciptanya kemakmuran dan kejayaan negeri yang kita cintai ini.

oleh Dwiky Agil Ramadhan

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

SPARATION OF POWER DAN CHECKS AND BALANCE MENURUT UUD'45 AMANDEMEN IV

Sebagaimana diketahui, semenjak masa reformasi maka UUD 1945 yang di anggap "kramat" untuk di rubah, mengalami perubahan yang sangat besar, dan merubah sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat ini.

Diantara perubahaan itu adalah "SPARATION OF POWER" dan "CHECK AND BALANCE" dan kedua hal ini pun berjalan berdampingan dalam rangka membawa Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi, yang sebagaimana telah di perjuangkan para masiswa, aktivis dan akademisi.

Dimana kedua prinsip ini di atur dalam UUD 1945 amandemen IV, yang pada intinya kedaulatan rakyat itu ditentukan, dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya "SPARATION OF POWER" menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi-fungsi lembaga negara yang sederajat dan sama rata dan saling mengendalikan dan mengawasi satu sama lain berdasarkan prinsip "CHACKS AND BALANCE"

Kedua prinsip inilah yang digadang-gadang akan membuat sistem ketatanegaraan negeri ini akan menjadi lebih baik, dimana antar lembaga negara akan saling mengawasi sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara saja, seperti pada waktu senbelum reformasi. diama pada waktu itu MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Selasa, 30 Juli 2013

SEKILAS TENTANG KPK

KPK dibentuk pada Desember 2003 berdasarkan UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK kerap dijuluki oleh kalangan hukum sebagai lembaga super ( superbody) karena wewenang yang dimilikinya luar biasa besar untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut setiap orang, pegawai negeri, penyelenggara, dan bahkan korporasi yang diduga telah melakukan Tindak pidana korupsi, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan/perekonmian negara

Diantara wewenang KPK adalah melakukan kordinasi dan supervisi penegak hukum dalam penanganan tipikor, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor, melakukan berbagai upaya pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap para penyelenggara negara ( ps 6 butir b, c,d, dan e UU no. 30 Th. 2002 )

Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenagnya yang berkaitan dengan pemperantasan tipikor, dan instansi yang menjalankan pelayanan publik ( ps 8 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 )

KPK juga berwenang untuk mengambil alih (take over ) penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku perkara tipikor yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan ( ps 8 ayat (2) UU no. 30 tahun 2002 )

pengambil alihan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor yang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan oleh KPK, dalam kondisi ( ps 9 UU no. 30 tahun 2002 )
  1. laporan masyarakat mengenai tipikor tidak di tindaklanjuti
  2. proses penanganan tipikor berlarut-larut tanpa alasan yang bisa di pertanggung jawabkan
  3. penanganan tipikor ditunjukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya
  4. penanganan unsur tipikor mengandung unsur tipikor
  5. hambatan penanganan tipikor karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif atau
  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian dan kejaksaan, penanganan tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan
KPK juga diberikan wewenang melakukan penyelidikan, epnyidikan dan penuntutan tipikor ( ps 11 UU no.30 tahun 2002 ):
  1. melibatkan aparat penegak hukum, epnyelnggara negara, dan orang lain ada kaitanya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggranegara
  2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau
  3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tipikor, KPK diberikan wewenang tambahan yang tidak dimiliki institusi penyelidikan/penyidikan dan penuntutan lain, yaitu (ps 12 UU no. 30 tahun 2002 ):
  1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri
  3. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainya tentang keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
  4. memerintahkan kepada bank atau lemabaga keuangan lainya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari tipikor milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait
  5. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka ata terdakwa kepada instansi terkait
  6. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainya atau lainya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsensi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubunganya dengan tipikor yang sedang diperiksa
  7. meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lainuntuk melakukan pencarian, penagkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri dan
  8. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang etrkait untuk melakukan penagkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tipikor yang sedang diatangani
kelebihan lain KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan adalah KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tipikor, sebagaimana wewenag yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan, hal ini akan menghindari main mata antara tersangka/terdakwa terhadap aparat KPK

oleh dwiky agil ramadhan

referensi  : Dr. syamsudin aziz SH. SE. MH. MAF, TINDAK PIDANA KHUSUS 2011 Jakarta, sinar grafika

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Senin, 29 Juli 2013

TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO.20 TH 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR (bagian 1)

Di negeri ini masalah tentang korupsi memang sudah menjadi masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi negeri ini, untuk itu penuis nerusaha memberikan sebuah kontribusi untuk memberantas korupsi, walaupun hanya lewat tulisan yang sangat sederhana

disini penulis akan menerangkan apa itu tindak pidana korupsi? khususnya menurut uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001. di dalam uu tersebut sendiri menerangkan pengertian tentang tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :

  1. setiap  orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ( ps 2 uu no. 31 h 1991 jo. uu no. 20 th 2001 )
  2. setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ( ps 3 uu no. 31 th 1991 jo. uu no. 20 th 2001 )
  3. setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatanya, ( ps 5 ayat (10 uu no. 20 th 2001 )
  4. setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhbung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili ( ps 6 ayat (1) UU no. 20 th 2001 )
  5. ps 7 ayat (1) uu no. 20 th 2001
  •  pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamata negara dalam keadaan perang.
  • setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang                                                                        
  •  setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang atau 
  •  setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahaan barang keprluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang 
  •  bagi orang yang menerima penyerahaan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahaan keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian republik indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
  6. pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat surat berharga yang disimpan karena jabatanya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut ( ps 8 uu no.20 th 2001 )
mungkin ini dulu yang penulis sampaikan, semoga bermanfaat dan tunggu bagian ke duanya.

oleh dwiky agil ramadhan

sumber UU no. 31 tahun 1991 Jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi                       


Minggu, 28 Juli 2013

ICW: Dari 461 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp6,4 Triliun

Indonesian Corruption Watch, menyebut sejak 2010 sampai sekarang ditemukan 461 kasus korupsi. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan dari 461 kasus tersebut diperkirakaan ada potensi kerugian negara mencapai Rp6,4 triliun.

"Dari tahun 2010 sampai 2013 semester satu, potensi kerugian negara mencapai Rp6,4 triliun," ujar Emerson di kantor ICW Jalan Raya Kalibata Timur IV/D, Kalibata Jakarta , Minggu, 28 Juli 2013.

Selain itu, menurut Emerson, vonis Pengadilan Tipikor sudah masuk dalam siaga satu. Sebab, kata dia, berdasarkan evaluasi semester pertama 2010 hingga 2013, vonis terhadap koruptor sangat ringan.
Kata dia, dari 461 hanya lima kasus saja yang dihukum 10 tahun lebih. Menurutnya tren vonis satu sampai lima tahun belum memberi efek jera.

"Koruptor masih dalam zona nyaman meski diadili di Pengadilan Tipikor. Tapi pemberian remisi bagi koruptor juga masih relevan," katanya.

Meski demikian, dari hasil pengamatan itu ditemukan bahwa adanya penurunan jumlah vonis bebas bagi para pelaku korupsi di Indonesia. Dari semula yang divonis bebas antara 56-59 persen sekarang menjadi 15 persen.

"Ada tren menurun dalam penjatuhan vonis bebas terhadap koruptor dari 56 - 59 persen menjadi 15 persen. Tren vonis 1-5 tahun belum memberi efek jera dan melukai rasa keadilan publik," kata Emerson.

sumber : vivanews

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!! 

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia